Gencarkan Edukasi Keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Railfans di Perlintasan Sebidang JPL 26N Stasiun Cilebut

waktu baca 2 menit
Minggu, 20 Jul 2025 20:34 0 jay

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus menggencarkan kampanye keselamatan perjalanan kereta api melalui pendekatan kolaboratif bersama masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 26 di Jalan Masjid Nurul Hidayah, di petak jalan antara Stasiun Bojonggede – Stasiun Cilebut, KM 46+900 pada Minggu (20/7), bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta api Java Train.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa sosialisasi di keselamatan di perlintasan sebidang ini bukan sekadar aksi simpatik, namun wujud partisipasi aktif komunitas pecinta kereta api dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan.

Ditambahkannya, kegiatan kali ini menyasar area penyanga ibukota yang juga memiliki mobilitas warga yang cukup tinggi di sekitar perlintasan. “Lokasi dipilih karena memiliki mobilitas yang tinggi dari kendaraan pribadi, baik roda 2, roda 4, maupun truk, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ungkapnya

” />

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Humas KAI Daop 1 Jakarta, Wakil Kepala Stasiun Cilebut, petugas Polsuska, dan anggota komunitas Java Train. Para peserta menggelar apel dan pengarahan singkat sebelum menyampaikan edukasi secara langsung kepada pengendara yang melintasi JPL 26.

Ixfan juga menekankan, pentingnya memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke kawasan penyangga ibu kota. Melalui komunitas railfans, mereka tidak hanya menyalurkan hobi, tapi juga ikut menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian.

“Kolaborasi dengan komunitas lokal seperti railfans menjadi jembatan efektif untuk mendekatkan pesan kami kepada masyarakat,” jelas Ixfan.

Dalam kegiatan tersebut, pengendara yang melintas juga diberikan souvenir menarik disertai imbauan untuk tidak menerobos palang perlintasan serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 114. Disebutkan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan,

Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api;

Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari pendekatan partisipatif-edukatif yang didorong KAI untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan humanis. KAI berharap semakin banyak komunitas muda terlibat dalam kampanye serupa sebagai bagian dari gerakan bersama menuju transportasi publik yang berkelanjutan dan ramah keselamatan.

“Langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus mendorong budaya tertib berlalu lintas,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Unggulan

Tentang Kami

InDaily.id adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia

LAINNYA